Selasa, 28 Mei 2019

Pendataan PT yang mengajukan Kerjasama dengan Perpustakaan Nasional


Kepada
Bapak/Ibu Pimpinan Perpustakaan Perguruan Tinggi
Se-Kalimantan Timur

Meneruskan salah satu hasil audiensi dengan Perpustakaan Nasional pada 29 Maret 2019.

MoU antara FPPTI Wilayah Kalimantan Timur dengan Perpusnas dikoordinasi oleh FPPTI Pusat, dengan prosedur sebagai berikut:

  1. FPPTI Pusat mengirim file format dan Draft Dokumen MoU ke email FPPTI Wilayah Kalimantan Timur
  2. FPPTI Wilayah Kalimantan Timur mendata PT yg akan mengajukan permohonan MoU
  3. PIC Keanggotaan dan Bendahara FPPTI Wilayah Kalimantan Timur memvalidasi data keanggotaan (pastikan aktif dan telah membayar kewajiban spt uang pangkal dan iuran keanggotaannya)
  4. FPPTI Wilayah Kalimantan Timur mendistribusikan file format dan draft MoU ke anggota yang datanya valid.
  5. Data PT yg telah valid dikirim ke email FPPTI Pusat berikut file dokumen MoU yg telah dilengkapi.
  6. FPPTI Pusat kemudian melakukan: (a). verifikasi data di Forlap Kemenristekdikti, terkait status PT.  (b). Verifikasi pembayaran uang pangkal dan iuran keanggotaan ke FPPTI Pusat.
  7. Data PT dari FPPTI Wilayah Kalimantan Timur yang dinyatakan valid kemudian FPPTI Pusat membuatkan surat rekomendasi  ke Perpustakaan Nasional.
  8. Tim Perpustakaan Nasional kemudian  melakukan rapat internal.
  9. Perpustakaan Nasional akan mengirim surat undangan kepada para Rektor/Direktur/Ketua PT terkait pelaksanaan pendatangan MoU.


isi tautan pada link berikut.