Kepada
Bapak/Ibu Pimpinan Perpustakaan Perguruan Tinggi
Se-Kalimantan Timur
Meneruskan salah satu hasil audiensi dengan Perpustakaan Nasional pada 29 Maret 2019.
MoU antara FPPTI Wilayah Kalimantan Timur dengan Perpusnas dikoordinasi oleh FPPTI Pusat, dengan prosedur sebagai berikut:
- FPPTI Pusat mengirim file format dan Draft Dokumen MoU ke email FPPTI Wilayah Kalimantan Timur
- FPPTI Wilayah Kalimantan Timur mendata PT yg akan mengajukan permohonan MoU
- PIC Keanggotaan dan Bendahara FPPTI Wilayah Kalimantan Timur memvalidasi data keanggotaan (pastikan aktif dan telah membayar kewajiban spt uang pangkal dan iuran keanggotaannya)
- FPPTI Wilayah Kalimantan Timur mendistribusikan file format dan draft MoU ke anggota yang datanya valid.
- Data PT yg telah valid dikirim ke email FPPTI Pusat berikut file dokumen MoU yg telah dilengkapi.
- FPPTI Pusat kemudian melakukan: (a). verifikasi data di Forlap Kemenristekdikti, terkait status PT. (b). Verifikasi pembayaran uang pangkal dan iuran keanggotaan ke FPPTI Pusat.
- Data PT dari FPPTI Wilayah Kalimantan Timur yang dinyatakan valid kemudian FPPTI Pusat membuatkan surat rekomendasi ke Perpustakaan Nasional.
- Tim Perpustakaan Nasional kemudian melakukan rapat internal.
- Perpustakaan Nasional akan mengirim surat undangan kepada para Rektor/Direktur/Ketua PT terkait pelaksanaan pendatangan MoU.
isi tautan pada link berikut.